Sidang Keliling Pengadilan Agama Tolitoli di Desa Dampal Utara
dan Penandatanganan MoU dengan KUA Dampal Utara
Dampal Utara, 3-4 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Tolitoli kembali menggelar kegiatan Sidang Keliling yang kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Dampal Utara, Desa Dampal Utara. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tolitoli, Bapak Ihsan, S.H.I., M.H., serta 7 Anggota Tim terdiri dari Hakim PA. Tolitoli Bapak Syafi'il Anam, S.H.I., M.H., Panitera, dan Panitera Pengganti, Jurusita dan Staf Administrasi.
Sidang keliling ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama Tolitoli untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Berbagai perkara seperti perceraian, diselesaikan secara cepat dan efisien dalam sidang ini.
Selain kegiatan persidangan, acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tolitoli dan Kantor Urusan Agama (KUA) Dampal Utara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tolitoli, Bapak Ihsan, S.H.I., M.H., dan Kepala Kantor KUA Dampal Utara sebagai bentuk kerja sama dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih baik dan menyeluruh bagi masyarakat setempat.
MoU ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk berkolaborasi dalam hal pelayanan hukum terkait dengan perkara-perkara yang menjadi lingkup kerja Pengadilan Agama dan KUA. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Dampal Utara, dapat semakin meningkat dan terkoordinasi dengan baik.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat Desa Dampal Utara, yang merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling serta kemitraan antara Pengadilan Agama dan KUA Dampal Utara.
Pengadilan Agama Tolitoli berharap program ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, sehingga akses terhadap keadilan dan layanan hukum dapat semakin merata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.



