PROSEDUR PENGADUAN
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tolitoli tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat hal-hal yang menimbulkan ketidakpuasan atau keluhan dari masyarakat, silahkan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tolitoli dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tolitoli
1. Secara lisan
- Melalui telepon 082296887785, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita Atau
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tolitoli.
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tolitoli, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Sungai Pakabata, Bambalemo, Kabupaten Tolitoli Moutong.
- Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Facebook Pengadilan Agama Tolitoli,Instagram : paTolitoli.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tolitoli
- Pengadilan Agama Tolitoli akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Tolitoli akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Tolitoli akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Tolitoli hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor