Senin, 7 Juli 2025 - Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Tolitoli resmi meluncurkan akta cerai melalui EAC (Elektronik Akta Cerai). Inovasi ini dilakukan oleh Badan Peradilan Agama untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh produk hukum dari pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya dalam memperoleh produk hukum tersebut tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.