Selasa 23 Juni 2025. - Perkara Cerai Gugat dipimpin oleh Hakim Mediator (YM. Firdiansyah Hidayatullah, S.H) berhasil didamaikan melalui mediasi sebagian. Adapun kesepakatan perdamaian ini adalah terkait hak asuh anak atau hadlanah yang dikumulasikan dalam perkara cerai gugat yang dilaksanakan secara virtual meeting, dikarenakan tergugat saat ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
