Rabu, 06 Agustus 2025 - Ketua Pengadilan Agama Tolitoli didampingi Sekretaris menghadiri rapat program gerakan sadar pencatatan nikah yang diselenggarakan di Ruang Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli. Hadir dalam rapat, Kepala Seksi Bimbingan dan Kemasyarakatan Islam dan seluruh Kepala KUA Sewilayah Kabupaten Tolitoli. Agenda rapat tersebut membahas peluang kerja sama dan sinergi antara Pengadilan Agama Tolitoli dan Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, dalam hal pelaksanaan sidang itsbat nikah sebagai tindak lanjut dari program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.
Ketua Pengadilan Agama Tolitoli memaparkan tentang prosedur dan teknis administrasi permohonan itsbat nikah dan menyampaikan biaya panjar setiap permohonan itsbat nikah yang didaftarkan secara elektronik melalui E - Court. Dan juga menjelaskan tentang prosedur pengambilan produk pengadilan, dalam hal ini penetapan Pengadilan yang tidak lagi menggunakan pembayaran secara tunai, melainkan menggunakan Virtual Account.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, data sementara pasangan perkawinan yang belum tercatatkan se Kabupaten Tolitoli menurut keterangan Kepala Seksi Bimbingan dan Pemasyarakatan Islam berjumlah 1451 pasangan suami istri dan data ini akan terus mengalami perubahan sejumlah seiring dengan pendataan perkawinan yang belum tercatatkan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Di akhir rapat, Ketua Pengadilan Agama menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang telah berperan aktif memberikan layanan kepada masyarakat yang nantinya Pengadilan Agama akan mengambil peran menindaklanjuti pelaksanaan sidang itsbat nikah bagi masyarakat yang terdata dalam program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Keplala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mewakili Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Tolitoli yang telah memberikan gambaran umum serta proses penyelenggaraan Itsbat Nikah sehingga memudahkan tim GAS Pencatatan Nikah untuk bergerak cepat memenuhi syarat - syarat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan persidangan Itsbat Nikah.

