PENGADILAN AGAMA TOLITOLI LAKUKAN PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI
Pengadilan Agama Tolitoli melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai dan dinyatakan tidak berlaku. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Terkait inovasi yang diterbitkan yaitu Penerbitan Elektronik Akte Cerai yang telah berlaku pada tanggal 1 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dokumen negara serta memastikan penyelenggaraan administrasi peradilan berjalan sesuai ketentuan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengadilan Agama Tolitoli dllakukan oleh Tim Pemusnah Blangko Akte Cerai yang terdiri dari tim umum dan keuangan dan dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Tolitoli dan disaksikan oleh Hakim. Ketua Pengadilan Agama Tolitoli (YM. Ali Akbarul Falah, S.H.I., M.H) dalam keterangannya menyampaikan bahwa blangko Akta Cerai merupakan dokumen autentik yang memiliki nilai hukum, sehingga tidak boleh disalahgunakan. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap blangko yang tidak lagi digunakan tidak jatuh ke pihak yang tidak berwenang. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kami dalam mengelola dokumen negara,” ujarnya. Sebelum dimusnahkan, seluruh blangko diverifikasi oleh petugas untuk memastikan jumlah dan kondisinya sesuai daftar inventaris. Pemusnahan dilakukan menggunakan pembakaran, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani pejabat berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban.



