Pengadilan Agama Tolitoli Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Lingadan

Tolitoli — Dalam rangka mewujudkan keadilan yang presisi dan berbasis fakta, Pengadilan Agama Tolitoli melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 258/Pdt.G/2025/PA.Tli. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tolitoli dan dihadiri oleh majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud, serta didukung oleh aparatur Pengadilan Agama Tolitoli.

Melalui kegiatan ini, majelis hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa guna memperoleh gambaran nyata terkait perkara yang sedang diperiksa. Adapun tujuan utama dari Pemeriksaan Setempat ini adalah untuk memastikan secara langsung letak dan batas-batas tanah, kondisi fisik objek sengketa, serta kesesuaian antara data dan keterangan dalam berkas perkara dengan fakta yang ada di lapangan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan ini turut dihadiri dan didampingi oleh para pihak yang berperkara, Pemerintah Desa Lingadan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan objektif.

Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Tolitoli menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, profesional, dan akuntabel, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan pada fakta yang jelas dan nyata.